Selasa, 05 Mei 2009

KPK Tetapkan Mantan GM PLN Jadi Tersangka

5 Mei 2009




Mantan General Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2004-2008 berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi PLN Jawa Timur. Dugaan korupsi ini terkait outsourcing pengelolaan sistem customer management system (CMS) PLN Jatim tahun 2004-2008.

"Terkait dengan proses penyidikan dan penggeledahan yang dilakukan KPK hari ini, kami menetapkan General Manager PLN Jatim 2004-2008 berinisial HS dan kawan-kawan," ujar Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5).

Dikatakan Chandra, HS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 atau sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara Rp 80 miliar.

Hingga saat ini, Komisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap HS dan kawan-kawan. "Kalau kawan-kawan yang dimaksud memang belum bisa kita umumkan karena kepentingan penyidikan," ujarnya.

"Dalam kasus ini, PLN membuat sistem software untuk pelanggan di Jatim. Dalam pengadaan software sistem aplikasi untuk program CMS pelanggan di Jatim ini diduga ada tindak pidana korupsi," kata Chandra.

Berdasar informasi yang dikumpulkan Kompas.com, Haryadi Sadono pernah menjabat GM PLN Jatim untuk periode 2004-2008. Saat ini ia menjabat sebagai Direktur PLN Luar Jawa, Madura, dan Bali.

Selain penetapan tersangka tersebut, Komisi juga melakukan penggeledahan hari ini intuk kasus yang sama di kantor rekanan PLN Jatim di Plasa Sentral, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (5/5). Rekanan itu antara lain PT Netway Utama di lantai 12 dan Green Energy Solution di lantai 7. Diduga nilai proyek CMS itu mencapai Rp 360 miliar.

0 komentar:


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com. Supported by Interior Design. Powered by Blogger