Selasa, 30 Desember 2008

Inilah Fakta yang Membebaskan Muchdi dari Jerat Jeruji Besi

JAKARTA,31 Desember 2008



Terdakwa kasus pembunuhan Munir, mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono dengan pengawalan ektra ketat berusaha keluar dari kerumunan massa pendukungnya yang ingin mengucapkan selamat usai mengikuti persidangan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (31/12). Dalam persidangan Majelis Hakim memvonis bebas karena tidak ada bukti yang menguatkan bahwa terdakwa adalah orang yang menggerakkan terpidana kasus Munir, Pollycarpus, untuk membunuh Munir.




Motif dendam dan sakit hati Muchdi terhadap Munir dinyatakan tidak terbukti. Demikian pula dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pembuatan surat rekomendasi BIN kepada Garuda Indonesia. Selain kedua hal itu, masih ada dua materi lain yang dipandang hakim seharusnya dapat dibuktikan jaksa untuk menjerat Muchdi.

Call Data Record Tak Bisa Buktikan Hubungan Muchdi-Polly

Hubungan antara mantan Deputi V BIN Muchdi Pr dengan mantan pilot Garuda yang diduga agen non jejaring BIN, Pollycarpus Budihari Priyanto, coba dibuktikan jaksa dengan menyertakan catatan hubungan telepon (call data record) antara nomor yang diduga sebagai nomor ponsel Polly dan Muchdi. Namun, menurut hakim, bukti CDR ini tak bisa serta merta menjadi bukti bahwa telah terjadi percakapan antara keduanya.

Keterangan sejumlah saksi juga melemahkan bukti tersebut. Sebab, tak ada satu orang saksipun yang menyatakan dengan pasti mengetahui adanya percakapan antar kedua orang itu. "Call data record antara nomor yang diduga punya Polly dan terdakwa (Muchdi) tidak disertai dengan data apakah benar perbincangan itu antara Polly dan terdakwa. Juga tidak ada bukti, apa isi perbincangannya," demikian pertimbangan hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (31/12).

Keraguan hakim diperkuat dengan keterangan saksi yang menyatakan bahwa ponsel Muchdi kerap digunakan oleh orang lain. Keterangan saksi ahli juga mengungkapkan, hubungan antar ponsel memang bisa dibuktikan. Namun, hubungan percakapan antar orang tidak bisa dibuktikan.

Semula, jaksa dalam dakwaannya menduga ada hubungan antara Polly dan Muchdi. Polly, disinyalir agen non jejaring BIN dengan agen handler-nya Muchdi. Namun, saat bersaksi di persidangan Polly membantah bahwa ia mengenal Muchdi.

Muchdi Tak Terbukti Memerintahkan Beri Uang ke Polly

Dakwaan jaksa bahwa Muchdi menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan sarana uang kepada Polly juga dimentahkan hakim. Menurut hakim, bukti buku kwarto yang mencatat pengeluaran uang sebesar Rp2 juta, Rp3 juta dan Rp10 juta tidak bisa menguatkan dakwaan jaksa. Buku kwarto tersebut dinilai hanya merupakan sebuah catatan yang diragukan kebenarannya.

Untuk menguatkan bukti tersebut, hakim memerlukan bukti lain yang menguatkan dugaan itu. Selain itu, tak terdapat paraf terdakwa sebagai bukti bahwa pengeluaran uang tersebut atas sepengetahuannya. Sebab, Polly sendiri membantah menerima uang dari Muchdi.

Putusan hakim, membuahkan kekcewaan bagi istri almarhum Munir, kolega dan keluarga besarnya. Kekecewaan itu diungkapkannya usai persidangan di PN Jakarta Selatan. Putusan di penghujung tahun ini, bisa jadi kado manis buat Muchdi, tapi menjadi pil pahit yang harus ditelan Suciwati.

0 komentar:


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com. Supported by Interior Design. Powered by Blogger